Awas Hati-hari Bro! Membuat Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara 8 Tahun!

4 Oktober 2023, 15:00 WIB
Menjadikan wajah orang jadi stiker WhatsApp merupakan tindakan pidana /PEXELS/Anton

PRIANGANTIMURNEWS- Selama ini banyak sekali berseliweran stiker bergambar wajah orang, baik itu artis , politikus atau orang biasa.

Namun tahukah anda bahwa menjadikan wajah orang lain menjadi stiker di whatsapp bisa dipidanakan. Si pembuat stiker orang lain itu sudah melanggar UU ITE.

Bahkan hal inipun beberapa waktu lalu viral pemberitaan terkait ancaman bagi orang-orang yang menjadikan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp.

Ini semua berawal lewat unggahan video TikTok @banghafidd yang menyatakan bahwa mengubah wajah orang lain menjadi stiker di WhatsApp termasuk pelanggan UU ITE.

Adapun peraturan terkait penggunaan stiker tersebut merujuk pada Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat (1).

Adapun bunyi dari Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat (1):

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik/dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Adapun yang melanggar peraturan UU yang tertera maka terancam hukuman bui selama 8 tahun lamanya.

Adapun denda yang akan dibebankan senilai Rp2 miliar.

Atas hal tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengetahui perihal tersebut juga memberi tanggapannya.

Dalam hal ini Budi Arie Setiadi berkomentar bahwa UU ITE baru bisa berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur kejahatan.

"Itu bisa saja bermacam-macam. Kalau di pakainya untuk hal-hal buruk bisa ke UU ITE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi Senin, 25 September 2023.

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Atie Setiadi saat berada di Istana Presiden.

Budi Arie Setiadi dalam hal ini juga menyampaikan bahwa orang yang merasa tak suka, terganggu dengan stiker wajah dirinya yang dibuat di WhatsApp bisa membuat laporan ke pihak berwajib (polisi).

Akan tetapi laporan tersebut juga baru bisa dibuat ketika stiker wajah miliknya mengandung unsur jahat, menjijikan, pencemaran nama baik hingga pemerasan.

"Ya, setiap warga negara itu punya hak lapor masing-masing. Tapi juga harus diingat laporannya itu harus ada aturan hukumnya apa," tambahnya.

Maka dari itu, sejak sekarang diperlukan kehati-hatian dalam membuat stiker. Apalagi stiker WhatsApp yang dibuat menggunakan wajah orang lain dan digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. ***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler