Sebenarnya proses migrasi ini telah dilakukan oleh pemerintah secara bertahap sejak 30 April 2022, hingga memasuki tahap terakhir pemutusan total pada Kamis, 2 November 2022.
Tidak perlu membeli TV baru, peralihan TV analog ke TV digital bisa menggunakan perangkat tambahan yaitu Set Top Box (STB).
Baca Juga: Lakukan Blunder Fatal saat Lawan Korsel, Ronaldo Sedih di Hadapan Pepe
STB dapat diartikan sebagai alat dekoder yang dapat merubah sinyal analog menjadi sinyal digital sehingga bisa menampilkannya di TV analog.
Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk TV analog jenis apapun, bisa yang masih berbentuk tabung maupun yang sudah dalam versi TV LED.
Selain itu siaran digital dinilai lebih baik dari segi visual yang jernih dan suara yang lebih jelas tentu akan semakin memudahkan masyarakat untuk menonton tayangan televisi.
Bagi masyarakat indonesia yang tidak memiliki uang untuk membeli STB tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyiapkannya secara gratis.
Baca Juga: Jangan Takut Terserang Penyakit, Ini 5 Manfaat Berjemur di Pagi Hari Bagi Kesehatan
Bagi anda yang termasuk dalam golongan rumah tangga miskin bisa mendapatkan STB secara cuma-cuma dari pemerintah tanpa biaya apapun.
Lebih lanjut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyiapkan posko layanan untuk membantu penyebaran STB ke tangan masyarakat.