Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik link di Bawah ini

3 September 2021, 22:58 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021 /Priangantimurnews/Muhamad Romli

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku usaha UMKM merasa lega, karena Bantuan Lansung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 Juta mulai dicairkan.

Untuk memastikan apakah bener sebagai penerima atau tidak sebagai penerima BLT UMKM bisa langsung mengecek namanya melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerika dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Baca Juga: Komentar Angel Di Maria tentang Jersey Nomor 7 yang Diperdebatkan di Manchester United

Untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing. Misalnya yang menggunakan Bank BNI,bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.


Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Alarm Privasi di Indonesia atas Kebocoran Sertifikat Vaksin Presiden

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta,   antara lain:

Baca Juga: FIFA berjanji akan bertindak setelah pemain Inggris menderita pelecehan rasis di Hungaria

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.


Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Banjir Melanda Kabupaten Mamuju, 100 Rumah Terendam , Tinggi Air Mencapai 1 Meter


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yanh sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler