Penerima Bansos BPNT di Ciamis Terpaksa Belanja Barang ke Agen

1 Maret 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi - Cek penyaluran bantuan BPNT /Pixabay/JillWellington

PRIANGANTIMURNEWS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai )BPNT) di Kabupaten Ciamis hanya bisa pasrah dan kecewa.

Mereka terpaksa belanja barang di tempat agen yang telah ditentukan. Karena setelah menerima uang Rp600 ribu langsung digiring ke agen barang.


Seharusnya KPM bebas unutk membelanjakan untuk kebutuhan pangan berupa karbohidrat, protein hewani nabati, vitamin dan mineral. Tidak ada pemaketan komoditi yang ditentukan oleh agen.

Baca Juga: Tak Mau Bergerak, 5 Zodiak Anak yang Paling Malas Olahraga

Kenyataan yang terjadi di lapangan, setelah KPM menerima uang sebesar Rp600 ribu, diarahkan untuk langsung tempat yang berada di kantor desa tersebut.

Uang sebanyak Rp600 ribu yang baru diterima, langsung diserahkan kepada agen. KPM hanya menerima nota barang. Dan semua sembako sudah ditentukan oleh agen dengan harga Rp 600 ribu.

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Kabarprianganc.com, berjudul "Penyaluran Bansos di Ciamis, KPM Terima Uang Rp 600 Ribu Tapi Langsung Diserahkan ke Agen Diganti Barang" salah seorang penerima KPM Cucun, warga Dusun Tugu, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih mengaku menerima uang dari PT Pos Indonesia namun hanya sekilas.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sering Merasa Cemas Tiap Hadapi Masalah

“Iya, Pak, saya menerima uang tunai Rp 600 ribu, tapi hanya sekejap karena langsung harus diserahkan kepada agen,” kata Cucun, Jumat 25 Februari 2022.


Dia sebenarnya berhadap, uang tersebut bisa dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya. Hanya tak bisa menolak karena takut nantinya tidak akan mendapatkan bantuan.

“Tadinya saya mau membelanjakan ke pasar, Pak, tapi ada ancaman dari agen akan dicoret sebagai penerima bantuan. Jadi saya nurut menyerahkan seluruh uang kepada agen dan saya mendapatkan sembako,” ucap Cucun.

Baca Juga: Cute! Ini 5 Style Ikat Rambut Korea untuk Anak


Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa H Fiks Hidayat juga turut serta mengomentari adanya pihak yang mengarahkan KPM untuk langsung membelanjakan pada agen tertentu.

Menurut Fiks hak itu sudah ada ketentuannya, sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan KPM bebas untuk membeli sembako. “Harusnya kita lebih membantu, jangan memanfaatkan para KPM untuk kepentingan pribadi,” kata Fiks.

Bahkan Fiks juga menyampaikan, untuk izin tempat penyaluran di kantor desanya secara langsung ia tidak mengizinkan.

Pasalnya sejak awal tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada dirinya, justru koordinasi dengan pihak Kasi Pelayanan.

Baca Juga: Tak Mudah Didekati, Ini 5 Zodiak yang Susah Ditaklukan

Adanya pengarahan serta pemaketan komoditi juga mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Bantuan Sosial Kabupaten Ciamis, Andy Ali Fikri. “Sesuai Pedoman Umum itu jelas klausulnya tidak ada pemaketan sembako,” kata Andy.

Andy juga menambahkan, bisa jadi adanya pemaketan dan KPM diarahkan untuk belanja langsung kepada agen agar lebih simpel.

Namun tetap saja Andy juga menyayangkan adanya pemaketan sembako yang tidak sesuai dengan pedoman umum. “Saya tetap menyayangkan dengan adanya pemaketan sembako oleh agen E-Warong,” katanya.*** (Endang SB/Kabar Priangan)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler