Pedagang Dihantui Rasa Takut Daganganya Takut Dikenai Pajak

- 15 Juni 2021, 20:29 WIB
  Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial,
Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, /Instagram @smindrawati/

PRIANGANTIMURNEWS - Beredar isu sembilan bahan pokok (sembako) akan dikenakan pajak. Hal ini membuat para pedagang di pasar ketakutan.

Dikutil priangantimurnews.com dari akun Instagram @smindrawati menyebutkan, pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran Jakarta, belanja sayur segar, buah segar, dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana. ⁣

Bu Rahayu pedagang buah bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar sepi menurun.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Sejumlah 632. 997 Formasi, PPPK Guru Terbanyak, Simak Daftar Lengkapnya

"Meski sepi pembeli saya tetap bertahan dan tetap bekerja tak menyerah untuk berjualan," kata, Rahayu. Selasa 15 Juni 2021.

Diungkapkan, Runingsih pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun, usahanya lebih moderen lantaran mulai melayani pembeli secara online, dan mengantar barang belanja menggunakan jasa ojek online. Ia bercerita .

"Saya menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta dari Pemerintah, sangat bermanfaat untuk menambah modal bahan jualan," kata, Runingsih.

Runingsih mengaku, memiliki anak masih duduk di bangku SMP mendapat juara kelas dan mendapat beasiswa dari pemerintah.

Baca Juga: 9 Prajurit TNI yang Mengajukan Menikah Disuruh Menghiasi Becak untuk Arak-arakan

Tak jau dari itu ditempat lain ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata akun Instagram @smindrawati.

Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.

Baca Juga: Baling-Baling Kapal Selam Menyimpan Rahasia Negara

Ia menyebutkan, prodak sembako yang dikenai pajak beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," ujarnya

Sambungnya, itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 15 Juni 2021, Nino Menangis Bertekuk Lutut ke Papa Surya

 

Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial,

"Bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," ujarnya. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah