Rincian uang yang diterima BLT Anak Sekolah SD hingga SMA.
1. Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT anak sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
3. Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT anak sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta, Siapkan KK dan KTP Berikut Linknya
Syarat penerima BLT anak sekolah
1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.