SEGERA CEK Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Cair Dua Bulan

- 22 September 2021, 22:09 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Rupiah, BPUM 2021 Lihat Disini eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Rupiah, BPUM 2021 Lihat Disini eform.bri.co.id/bpum /Kemensos/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik untuk para pelaku usaha. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus yakni bulan Agustus dan Septeber 2021.

Untuk memastikan lolos sebagai penerima BLT UMKM bisa langsung mengecek namanya melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerika dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Baca Juga: CEK DAFTAR NAMA Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik link di Bawah ini

Untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing. Misalnya yang menggunakan Bank BNI,bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.


Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Pastikan Apakah Anda Menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik Link di Bawah ini

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Dikutip priangantimurnews dari akun Instagram @kemenkopukm syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, sebagai berikut:

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Dua Orang Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Emas di Kosambi

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.


Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Baca Juga: Tingkatkan Literasi pada Anak Usia Dini, MASAGI Adakan Program Go To School

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yanh sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Baca Juga: KAMMI dan Anggota DPR RI Hj.Netty Suntikan 500 Dosis Vaksin Kepada Kaum Milenial

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah