KABAR GEMBIRA! Tidak Perlu Punya BPJS dan BSU, Bisa Terima Uang Rp3 Juta dari Bansos Jenis Ini

- 8 Februari 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH
Ilustrasi bansos untuk pegawai yang tidak punya BPPJS dan BSU dari progam PKH /EmAji/PIXABAY

PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi pegawai swasta. Kendati tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.

Pegawai tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta dari bantusn sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH meruoakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022, Catat Waktu dan Tanggalnya

PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.


Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.


Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.

Baca Juga: 7 Alasan Penting Pindahnya Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan Menurut Presiden Jokowi

Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.


Besaran yang diterima setiap kategori penerima pun berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan pada nilai kebutuhan tiap KPM bansos PKH.


Maka, tanpa perlu jadi penerima BSU dan jadi peserta BPJS, setiap KPM akan berhak menerima besaran dana hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Barcelona vs Napoli: Bagaimana Kabar Memphis Depay di Liga Europa

Berikut rincian besaran dana bantuan bansos PKH yang diterima tiap kategori penerima:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.

 

Baca Juga: Top 20 Rating Acara TV yang Tayang Senin, 7 Februari 2022: ada Ikatan Cinta, Dewi Rindu, dan Balika Vadhu

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH tanpa masuk dalam daftar penerima BSU atau peserta BPJS, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.


Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

 

Baca Juga: Apa Sih Concealer Putih Itu? Bagaimana Cara Pakainya di Makeup Sehari-hari?


3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

5. Klik menu daftar usulan,


6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Jika sudah lolos seleksi, maka penerima akan berhak mencairkan bantuan bansos PKH selama satu tahun ke dalam beberapa tahap.

Baca Juga: PPKM Naik ke Level 3 Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, hingga Bali


Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022


2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

 

Baca Juga: MU Menyetujui Biaya Transfer £12m Dengan Flamengo untuk Gelandang Andreas Pereira

Demikian informasi mengenai bansos PKH dan peluang untuk menerima bantuan hingga Rp3 juta per KPM atau penerima, meski bukan peserta BPJS dan penerima BSU.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x