Karyawan Tak Punya BPJS dan BSU, Bisa Dapat Uang Rp3 Juta dari Bansos Ini, Begini Caranya

- 10 Februari 2022, 06:09 WIB
Ikustrasi Penerima Bansos PKH
Ikustrasi Penerima Bansos PKH / Instagram @jabar_pisan /

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi karyawan swasta meskipun tidak memiiki BPJS dan BSU masih bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta.

Cara agar karyawan tersebut bisa menerima uang hingga Rp3 juta  harus mendaftarkan ke bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bantuan sosial yang difasilitasi oleh Kemensos dalam rangka pemulihan pasca Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini Kamis, 10 Februari 2022 Tentang Keseharian, Kesehatan, Cinta, dan Karir

PKH ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU hanya menargetkan satu kategori penerima, sedangkan bansos PKH menyasar berbagai kategori masyarakat untuk jadi KPM.


Mereka yang berhak menerima bansos PKH mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, hingga siswa SD, SMP, dan SMA.


Memang tak ada kategori karyawan secara langsung yang disebutkan, tetapi karyawan bisa masuk ke dalam kategori yang masuk dalam kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil, kaum difabel, atau bahkan lansia.

 

Baca Juga: Vaksinasi Anak di Pangandaran Sekitar Capai 75 Persen, Cegah Hoaks Pemda Lakukan Edukasi Kepada Orangtua Siswa

Seperti misalnya karyawan perempuan yang sedang mengandung, maka termasuk kategori ibu hamil. Tanpa bantuan BPJS Kesehatan atau BSU, biaya persalinan bisa ditanggung dari PKH.


Besaran yang diterima setiap kategori penerima pun berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan pada nilai kebutuhan tiap KPM bansos PKH.


Maka, tanpa perlu jadi penerima BSU dan jadi peserta BPJS, setiap KPM akan berhak menerima besaran dana hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Ini Cara Mendownload Video Tiktok Gunakan SssTikTok, Tanpa Watermark Format MP4

Berikut rincian besaran dana bantuan bansos PKH yang diterima tiap kategori penerima:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini Kamis, 10 Februari 2022 Perihal Cinta, Keuangan, Kehidupan, Kesehatan

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH tanpa masuk dalam daftar penerima BSU atau peserta BPJS, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.


Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Kamis 10 Februari 2022: Kamu Perlu Mengelola Emosi Kamu


3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,

4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,

5. Klik menu daftar usulan,


6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,

7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Jika sudah lolos seleksi, maka penerima akan berhak mencairkan bantuan bansos PKH selama satu tahun ke dalam beberapa tahap.

Baca Juga: Jadwal TV TransTV Hari Ini Kamis, 10 Februari 2022: Tonton Film Transcendence, Maggie dan Insert


Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022


2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

Demikian informasi mengenai bansos PKH dan peluang untuk menerima bantuan hingga Rp3 juta per KPM atau penerima, meski bukan peserta BPJS dan penerima BSU.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah