5. Calon peserta adalah pencari kerja atau telah diberhentikan dari pekerja/buruh.
6. Calon Pendaftar adalah pekerja ataupun buruh yang perlu ditingkatkan keterampilan kerjanya, seperti pendaftar yang sudah tidak bekerja atau dirumahkan karena PHK, termasuk pelaku dari usaha kecil dan mikro.
Baca Juga: WhatsApp, Facebook Dan Instagram Lolos dari Ancaman di Blokir Kominfo. Netijen: Emangnya Berani??
Untuk langkah selanjutnya silahkan masuk ke situs www.prakerja.go.id untuk mengisi data diri Anda.
Setelah proses pendaftaran telah dilakukan, silahkan untuk mendaftar di gelombang yang tersedia pada laman www.prakerja.go.id.
Itulah cara daftar program kartu prakerja bagi warga negara Indonesia, jika lolos berhak mendapat stimulus sebesar Rp 2.400.000.***