Dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.
Berikut ini 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah mendaftar di dinas setempat, langkah selanjutnya tinggal menunggu. Sebab data calon penerima akan dikirimkan ke Kemenkop UKM untuk diseleksi.
Baca Juga: Nama Bayi Laki-laki Terbaik, Tiga Kata, Perpaduan Bahasa Jawa, Arab dan Sansekerta