Siapa yang Berhak Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM? Hanya 6 Orang Ini Kriterianya

- 28 Oktober 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM.  Ini 6 kriteria yang bisa mendaftar BLT BPUM
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Ini 6 kriteria yang bisa mendaftar BLT BPUM /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah tahun 2022 kembalu meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM.

Hanya tidak semua orang bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT BPUM tersebut.

Lantas siapa saja orang atau golongan yang boleh mendaftar untuk mendapatkan dana BLT BPUM dari pemerintah tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun

Sebelum membahas lebih lanjuit siap yang berhak menerima, terlebih dahulu akan dibahas untuk mengebai BLT BPUM tersebut.

Informasi terakhir, BLT UMKM atau BPUM yang akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu persetujuan anggaran.

belum ada kepastian kapan akan cair, ada beberapa daerah di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Utara telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.

Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran atau pendataan UMKM calon penerima BPUM Rp 600 ribu di Dinas Koperasi dan UKM atau sejenisnya tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: 24 Atlet Difabel Asal Pangandaran Targetkan 8 Emas pada Peparda Jabar 2022 di Bekasi


Dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.

Berikut 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro.

3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.

4. Tidak mendapatkan fasilitas KUR.

5. Usaha dibuktikan dengan bukti kepemilikan NIB atau SKU.

6. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah mendaftar di dinas setempat, langkah selanjutnya tinggal menunggu. Sebab data calon penerima akan dikirimkan ke Kemenkop UKM untuk diseleksi.

Baca Juga: Hanya Enam Golongan Ini yang Boleh Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu


Jika persetujuan BPUM 2022 sudah terbit, tapi belum diketahui waktunya, Kemenkop UKM akan segera mencairkannya kepada para pelaku UMKM terpilih.

Kemenkop UKM tahun ini menargetkan BLT UMKM Rp 600 ribu bisa diberikan kepada 6 juta orang pelaku usaha di Indonesia.

Namun belum diketahui penemuan BLT UMKM cair lewat mana, apakah melalui BRI dan BNI seperti BPUM 2020 serta 2021 atau tidak.

Jika sama, masyarakat bisa cek penerima BLT UMKM secara online, caranya sebagai berikut:

Link Eform BRI

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode pengungkit dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar Untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu, Simak Begini Caranya

Link BPUM BNI

- Masuk melalui tautan resmi yaitu banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP ke kolom yang sebelumnya telah disediakan.
- Kemudian akan muncul nama penerima BPUM.

Demikian info tentang kapan BLT UMKM 2022 bisa dicairkan berikut dengan ciri-ciri orang yang bisa menerima BPUM sebanyak Rp600 ribu.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x