Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau PPH 21, Simak dan Catat

- 16 Maret 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Baca Juga: AZ Alkmaar vs Lazio di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Metode yang bisa digunakan di antaranya:
1. Metode Gross ( Gaji Kotor tanpa tunjangan pajak)
Metode Gross ini diterapkan kepada pegawai yang menanggung PPH 21 terutangnya sendiri, dengan otomatis gaji pegawai tersebut tidak dipotong PPH 21.

2. Metode Gross-Up
Metode ini digunakan kepada karyawan yang telah dinaikan dulu gajinya baru dipotong pajak.

3. Metode Net ( Gaji bersih dan pajak ditanggung Perusahaan)
Metode ini digunakan bagi karyawan yang menerima gajih bersih sekaligus pajak ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga: Brighton and Hove Albion vs Crystal Palace di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan.
Ada beberaapa perhitungan pajak penghasilan, diantaranya yang pertama untuk karyawan tetap.

1. Karyawan tetap dengan menghitung PTKP
Ridwan adalah karyawan pada perusahaan PT Mekar dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Istri Ridwan merupakan pegawai di perusahaan PT Mekar. Alya menerima gaji Rp 8.000.000 per bulan.

PT ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1%dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 80.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji,
sedangkan Ridwan membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x