(iii) Biaya jabatan 5% x 10.543.200 527.160
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 160.000
(iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok 80.000 (767.160)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 9.776.040
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 9.776.040
117.312.480
(vi) PTKP (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 63.312.480
(vii) Pembulatan ke bawah 63.312.000
PPh Terutang 5% x 63.312.480= 3.165.600
PPh Pasal 21 Bulan Mei = 3.165.600/12= 263.800
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Mei menjadi Rp 263.800 x 120% = Rp 316.560.