Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.
Baca Juga: Southampton vs Brentford di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Pada bulan April 2022, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.500.000.
Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 8.000.000
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.500.000
(ii) JKK 0,24% 19.200
JK 0,3% 24.000
Penghasilan Bruto 10.543.200
Pengurangan: