Fakta Baru, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Brian Edgar Nababan, Manajer Binomo Indonesia

- 6 April 2022, 13:14 WIB
Brian Edgar Nababan Yang di Beri Tanda Lingkaran merah
Brian Edgar Nababan Yang di Beri Tanda Lingkaran merah /Screenshoot Youtube Jari Netizen/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi membeberkan kronologi penangkapan Brian Edgar Nababan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Brian Edgar Nababan merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo Karopenmas divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penelusuran,

Hingga akhirnya bergerak menangkap Brian Edgar Nababan di villa Seminyak di Kuta Utara Badung Bali pada tanggal 31 Maret Tahun 2022 malam.

Baca Juga: Viral !! Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi 1,1 Miliar

Menurut Ahmad polisi baru membawa Brian Pagi harinya pada Jumat tanggal satu April Tahun 2022 dari Bali ke Jakarta untuk dilakukan penahanan sekaligus proses pemeriksaan lanjutan keterlibatan tersangka Brian Edgar Nababan yaitu selaku pencari affiliator,

Dan juga ada aliran dana yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz selaku partner binomo kata Ahmad di Mabes Polri Jakarta Selatan Senin, 4 April 2022.

Brian bertugas mencari influencer di Indonesia jadi affiliator polisi sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo atas nama Brian Edgar Nababan.

Baca Juga: Berita Persib: Robert Akhirnya Buka Suara, Thomas Verheydt Dikabarkan Akan Dikontrak Persib

Dirtipideksus bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Brian ditangkap pada Sabtu tanggal satu April Tahun 2022 menurut Wisnu Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 grup yang ada kerjasama khusus dengan Binomo.

Tersangka mendapat tugas sebagai menerima complain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia mendaftar di perusahaan Rusia 404 grup yang ada kerjasama khusus dengan Binomo,

Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima complain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia Kata Wisnu saat dikonfirmasi Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Terungkap Kasus Subang : Mengejutkan Ada Seorang Saksi Yang Mengenali Pria Yang Ada di Sketsa Tersebut!!!

Menurut Wisnu tersangka kemudian diangkat menjadi manajer development binomo pada 2019 sesuai dengan jabatannya Brian bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi affiliator platform Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,

Kata dia tersangka judi online dan berita bohong Brian Edgar Nababan, disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kenz yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik,

Dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang hal itu tertuang dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016,

Baca Juga: Berita Persib: Robert Akhirnya Buka Suara, Thomas Verheydt Dikabarkan Akan Dikontrak Persib

Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 3 pasal 5 dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010,

Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP nanti kita tambahkan Saudi Ma puluh lima dan 56 KUHP persekongkolan tindak kejahatan Wisnu menandaskan.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Jari Netizen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah