Hukum Kurban dan Syarat Pembagian Daging Kurban

- 20 Juli 2021, 14:15 WIB
Sedang menyembelih hewan kurban Sapi
Sedang menyembelih hewan kurban Sapi /Dok. Muhamad Adam Alfariz/

PRIANGANTIMURNEWS- Jika masih ada yang menanyakan dan ingin tahu, hukum kurban.

Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat, tabiin, tabiut-tabiin, dan ahli fikih (fuqaha) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama)

Dalam hukum ini tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabiin). Ibnu Hazm menyatakan, tidak ada seorang sahabat nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

"Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban di hari Raya Idul Adha," kata, Ustasd Didin kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pedro Castilo Terpilih Jadi Presiden Peru Kalahkan Kandidat Sayap Kanan Keiko Fujimori

Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.

Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.

Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah