Setelah Pulangkan Korban, Polres Tasikmalaya tangkap Pelaku TPPO di Majalengka

- 25 Agustus 2023, 07:01 WIB
 Pelaku TPPO saat diintergasi oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya. pelaku tangkap pelaku TPPO di Majalengka
Pelaku TPPO saat diintergasi oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya. pelaku tangkap pelaku TPPO di Majalengka /Edi Mulyana/Priangantimurnews
PRIANGANTIMURNEWS - Baru baru ini Polres Tasikmalaya telah menyelamatkan dan menjemput korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dari Malaysia.
 
Korban tindak pidana perdagangan orang  asal warga negara Indonesia yang telah berhasil diselamatkan, di jemput, hingga dipulangkan ke keluarganya.
 
Korban TPPO kini telah bersama keluarganya, di kampung halamannya, di Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya setelah sebelumnya menjalani trauma hiling.
 
 
Setelah di dalami dari korban TPPO akhirnya jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindakan TPPO ber inisial AW (36).
 
"Pelaku TPPO telah berhasil ditangkap di tempat pekerjaannya di Kabupaten Majelangka Jawa Barat,"kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya  AKP. Ari Rinaldo Kamis 24 Agustus 2023.
 
Pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (27) warga Cikatomas itu ditangkap pada hari Selasa 22 Agustus 2023. 
 
"Alhamdulilah, hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka," ucap Ari di Makopolres Tasikmalaya Kamis 24 Agustus 2023.
 
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia dengan aman dan resmi. Gajinya pun cukup besar dibanding bekerja dibidang yang sama di Indonesia.
 
"Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar di Indonesia. Pelaku ini mendapatkan upah 4juta dari satu orang yang berhasil direkrut," kata Ari. 
 
Akibat perbuatannya tersebur,  pelaku terancam  pasal 2 ayat (1), (2)  atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI. 
 
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya**" 
 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x