Lima Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya Kota, 21 Sepeda Motor Diamankan

- 4 Juni 2024, 19:37 WIB
Lima pelaku curanmor saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya kota
Lima pelaku curanmor saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya kota /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Lima orang pelaku pencurian  sepeda motor di wilayah Tasikmalaya  berhasil diringkus Polres Tasikmalaya kota.

Kelima orang tersebut  di antaranya  DN alias Unay (25), PK alias Peot (21), RN alias Ateng (32) 3 pelaku berperan sebagai eksekutor dan HN als Kecut (29) berperan sebagai penadah.

Selain menangkap lima orang pelaku, Polres Tasikmalaya kota juta mengamankan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda 2 (R2), Handphone, Kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55.

Baca Juga: Anggaran Bansos 2025 Bertambah, Kemensos Usulkan Tambahan Anggaran Rp 9 Triliun

 

Dalam kasus curanmor  ini ada seorang pelaku yakni SK alias KK.(32) melakukan aksinya sendiri dengan modus mencari motor yang kuncinya menempel.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H., saat melakukan conference peras Selasa 4 Juni 2024 mengatakan, telah berhasil mengungkap kasus curanmor periode 11 Mei-30 Mei 2024.

Dalam kasus ini berhasil menangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda 2 (R2), Handphone, kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55.

Maman Suhilman (70) warga BRP Panglayungan salah seorang korban pencurian senang motornya bisa ditemukan kembali. Bersama Kapolres Tasikmalaya kota saat melihat sepeda motor miliknya di Mapolres Tasik kota Selasa 4 Juni 2024.
Maman Suhilman (70) warga BRP Panglayungan salah seorang korban pencurian senang motornya bisa ditemukan kembali. Bersama Kapolres Tasikmalaya kota saat melihat sepeda motor miliknya di Mapolres Tasik kota Selasa 4 Juni 2024. Priangantimurnews

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap dan 21 Motor Diamankan

"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya dari 4 pelaku dengan modus kejahatan merusak kunci motor dengan kunci Y dan mata astag ,DN als Unay (25),PK als Peot(21),RN als Ateng (32) 3 pelaku berperan sebagai eksekutor dan HN als Kecut (29) berperan sebagai penadah,dan 1 Pelaku Melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel, SK als Kakak (32)" kata Joko.

Adapun pengakuan RN als Ateng (32)telah melaukan aksi pencurian sebanyak 17 TKP. Dari pengakuan SK (32) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 1 kali di pasar Cikurubuk. Dan pengakuan dari kelompok ini DN (25), PK(21), HN(29) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 37 TKP.

H.Maman Suhilman (70) warga BRP Panglayungan Kota Tasikmalaya, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

"Alhamdulillah, saya senang karena motor yang hilang dicuri saat malam takbiran di masjid bisa ditemukan kembali, " ujarnya.

Tak lupa Maman mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya kota dan jajarannya yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya," tambah Maman.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kapolres menambahkan, atas kasus curanmor ini, tersangka dijerat pasal 363 KUH, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah