Jaringan Pencuri Sepeda Motor Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota, Lima Pelaku Dibekuk

- 4 Juni 2024, 20:16 WIB
21 Sepeda motor barang bukti yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota hasil pencurian lima pelaku di wilayah Tasikmalaya
21 Sepeda motor barang bukti yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota hasil pencurian lima pelaku di wilayah Tasikmalaya /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Jaringan pencurian sepeda motor  di wilayah Tasikmalaya  berhasil dibongkar  Satserse Polres Tasikmalaya kota.

Dalam kasus itu juga berhasil membekuk lima orang pelaku dan mengamankan 21 barang bukti sepeda motor.Handphone, Kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55.

Para pelaku yang berhasil dibekuk di antaranya DN alias Unay (25), PK alias Peot(21), RN alias Ateng (32) 3 pelaku berperan sebagai eksekutor dan HN als Kecut (29) berperan sebagai penadah.

Baca Juga: PJU Banyak Yang Mati, Ini Alasan dan Kewenangannya

Selain bekuk lima pelaku, Polres Tasikmalaya Kota juga menangkap satu pelaku, yang melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel, SK als Kakak (32).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H., saat melakukan conference peras Selasa 4 Juni 2024 mengatakan, telah berhasil mengungkap kasus curanmor periode 11 Mei-30 Mei 2024.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiyo saat melalukan konferensi pers dalam kasus pengungkapan curanmor di wilayah Tasikmalaya, Selasa 4 Juni 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiyo saat melalukan konferensi pers dalam kasus pengungkapan curanmor di wilayah Tasikmalaya, Selasa 4 Juni 2024.

Dalam kasus ini berhasil menangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda 2 (R2), Handphone, kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55.

Baca Juga: Lima Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya Kota, 21 Sepeda Motor Diamankan

"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya dari 4 pelaku dengan modus kejahatan merusak kunci motor dengan kunci Y dan mata astag ,DN als Unay (25),PK als Peot(21),RN als Ateng (32) 3 pelaku berperan sebagai eksekutor dan HN als Kecut (29) berperan sebagai penadah,dan 1 Pelaku Melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel, SK als Kakak (32)" kata Joko.

Adapun pengakuan RN als Ateng (32)telah melaukan aksi pencurian sebanyak 17 TKP. Dari pengakuan SK (32) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 1 kali di pasar Cikurubuk. Dan pengakuan dari kelompok ini DN (25), PK(21), HN(29) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 37 TKP.

H.Maman Suhilman (70) warga BRP Panglayungan Kota Tasikmalaya, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Anggaran Bansos 2025 Bertambah, Kemensos Usulkan Tambahan Anggaran Rp 9 Triliun

"Alhamdulillah, saya senang karena motor yang hilang dicuri saat malam takbiran di masjid bisa ditemukan kembali, " ujarnya.

Tak lupa Maman mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya kota dan jajarannya yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya," tambah Maman.

Baca Juga: Apresiasi Pembubaran Geng Motor BSC, Karangan Bunga dan Ucapan Selamat Hiasi Mapolres Tasik Kota

Kapolres menambahkan, atas kasus curanmor ini, tersangka dijerat pasal 363 KUH, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah