“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.
Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pil haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.
Baca Juga: Pertemuan D-8 di Turki: Akan Soroti Sikap Kolektif Isu Palestina-Israel
Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.***