Minta Bantuan Jokowi, WNI Pelaku Pelecehan Saat Thawaf Umroh Didenda 200 Juta Rupiah

24 Januari 2023, 18:21 WIB
Pihak keluarga WNI pelaku pelecehan di Makkah, meminta bantuan Jokowi agar memberi bantuan hukum. /Tangkapan layar Youtube Promi-welt/

PRIANGANTIMURNEWS – Kasus dugaan pelecehan warga Lebanon oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berbuntut panjang.

Pasalnya, WNI yang dituduh melakukan pelecehan saat melakukan Thawaf di Masjidil Haram, Makkah tersebut, kini tengah dipenjara di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi, menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada pelaku yang bernama Muhammad Said.

Baca Juga: Biadab, Pelaku Perampokan Sekap Seorang Nenek dan Menggasak Semua Perhiasannya,Korban Dibuang di Pinggir Jalan

Tak hanya disanksi hukuman kurungan penjara, Said juga didenda oleh Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal atau sekitar 200 Juta Rupiah.

Kaget dengan beratnya hukuman Said, pihak keluarga yang bingung untuk membayar akhirnya meminta bantuan Presiden Joko Widodo.

Pihak keluarga meminta Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia agar memberikan bantuan hukum kepada Said.

Pihak keluarga berharap, Said mendapatkan keringanan hukuman. Mereka mengaku tak mampu membayar denda yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Peluang Emas! Dollar US Melemah, Harga Emas Alami Penurunan Dalam 2 Hari Terakhir

Selain itu, keluarga juga meminta agar hukuman penjara yang dijalani Said dipindahkan ke Indonesia.

Hal tersebut bertujuan, agar keluarga masih bisa mengetahui keadaan Muhammad Said dan bisa mengatur proses hukum dengan lebih mudah.

Muhammad Said diduga melakukan pelecehan kepada jemaah haji perempuan asal Lebanon. Saat itu, korban mengaku Said memegang dada korban.

Baca Juga: Garut Diguyur Hujan, BPBD Sebut Adanya Bencana Banjir, Longsor dan Jembatan Rusak di 3 Kecamatan

Hal tersebut dilakukan Said saat melakukan thawaf di dekat Hajar Aswad, salah satu bagian dekat Ka'bah.

Saat itu, Said langsung ditangkap oleh pihak keamanan dan ditahan di kepolisian Arab Saudi.

Berdasarkan kesaksian korban dan pihak keamanan yang melihat secara langsung, Said kepergok memegang bagian dada korban.

Baca Juga: Tegas! Pelaku Bukan Karyawan, Anang dan Ashanty Akan Klarifikasi Pencurian 14 Tas Mewah

Akibatnya, Said dituntut dua tahun penjara serta denda sebesar 50 ribu Riyal atau sekitar dua ratus juta Rupiah. ***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Promi-welt

Tags

Terkini

Terpopuler