WNA Australia Eks Narapidana KDRT di Bali Ditolak Keras Masuk Wilayah Indonesia, Ini Alasanya!

5 Oktober 2023, 18:46 WIB
Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Australia (tengah), eks narapidana KDRT di Denpasar-Bali. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS - Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali, Suhendra, telah mendeportasi WNA Australia, pada Kamis 5 Oktober 2023.

"Kami deportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,"kata Suhendra.

Dikabarkan WNA Australia berinisial BJC itu memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap).

Baca Juga: WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua Akan Dideportasi Setelah Proses Hukum

Kitap dari BJC tersebut diketahui terakhir masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 1 Januari 2020.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar

Pria asal Australia yang berusia 54 tahun itu divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, selama tiga bulan.

BJC dijebloskan ke lapas Kerobokan-Bali setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Kemudian dia keluar lapas pada Rabu 4 Oktober 2023, dan selanjutnya dipulangkan paksa menuju Sydney, Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Gara-gara Cekcok, WNA Nigeria Tewas Ditikam di Apartemen Paragon Tangerang

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akhirnya memasukan warga negara asing asal Australia eks narapidana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Kendati demikian, keputusan penangkalan pria WNA asal benua kanguru itu lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler