Pada Ramadhan 2021 Ini, Arab Saudi Beri Izin Umrah Bagi Jamaah yang Sudah Divaksin

- 6 April 2021, 07:23 WIB
 Suasana jamaah di sekitar Kabah saat pandemi Covid 19
Suasana jamaah di sekitar Kabah saat pandemi Covid 19 /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Ramadhan 2021 ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi.

Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa 6 April 2021.

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Baca Juga: Jadwal Acara Cartoon Network Selasa,6 April 2021 Mr. Bean: The Animated Series, Ben 10, Adventure Time

Dilansir Priangantimurnews.com dari Antata News Selasa, 6 April 2021, Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Baca Juga: Dapatkan Jadwal Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Berikut Persaratannya

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah