Penyebab Sheikh Jarrah telah meningkat selama seminggu terakhir meskipun masalah tersebut berjalan selama beberapa dekade.
Organisasi pemukim Yahudi mengajukan gugatan pada tahun 1970-an yang mengklaim daerah itu awalnya milik orang Yahudi, dan menuntut pengusiran keluarga Palestina yang tinggal di sana sejak 1956.
Keluarga-keluarga ini, pengungsi dari Nakba 1948, akhirnya menetap di Sheikh Jarrah di bawah kesepakatan antara Yordania dan badan pengungsi PBB.
Pengadilan distrik Israel memutuskan bahwa empat keluarga - al-Kurd, Iskafi, Qassim dan Jaouni - harus meninggalkan rumah mereka untuk diambil alih oleh pemukim, atau mencapai kesepakatan dengan organisasi pemukim ini dengan membayar sewa dan mengakui mereka sebagai tuan tanah.***