PRIANGANTIMURNEWS - Kritik meningkat atas rencana pemerintah Korea Selatan untuk memperkenalkan fungsi suara peringatan ke sistem izin vaksin untuk memeriksa masa berlaku izin dan mengidentifikasi orang yang tidak divaksinasi.
Kritikus mengatakan itu bisa melanggar HAM mereka dan menyebabkan diskriminasi, memperlakukan orang yang tidak divaksinasi seperti pengutil atau penjahat dengan gelang kaki elektronik.
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari koreatime, Markas Besar Pengendalian Penyakit Pusat Korea Selatan, masa berlaku 180 hari izin vaksin dari dosis kedua vaksin COVID-19.
Baca Juga: Perahu yang Membawa Pengungsi Rohingya Terdampar di Peraian Aceh Indonesia
Kebijakan ini akan berlaku pada 3 Januari 2022 difasilitas multi guna termasuk restoran dan kafe, langkah untuk mendorong orang mendapatkan tembakan penguat.
Ketika orang yang tidak divaksinasi atau mereka yang memiliki pass kedaluwarsa memindai kode QR mereka, pemindai akan berbunyi bip.
Markas mengatakan fungsi alarm ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik restoran dan operator fasilitas yang harus memeriksa tiket vaksin setiap pelanggan, terutama pada jam sibuk.
Baca Juga: Infeksi COVID-19 Spanyol Melonjak Setelah Natal
Namun hal ini menimbulkan kritik terhadap hak asasi manusia, karena bunyi bip di ruang publik akan mengungkapkan status vaksinasi orang tersebut yang merupakan informasi pribadi kepada orang lain di sekitar yang bertentangan dengan keinginan mereka.
Pengguna online telah memposting komentar kritis, mengatakan pemerintah memperlakukan orang yang tidak divaksinasi seperti "virus berjalan."