Dalam banyak kasus, penerapannya gagal memberikan respons yang memadai terhadap konteks dan kecanggihan penipuan online ini, kata laporan tersebut.
Korban perdagangan manusia dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya secara keliru diidentifikasi sebagai penjahat atau pelanggar imigrasi dan, bukannya dilindungi dan diberi akses terhadap rehabilitasi dan pemulihan yang mereka perlukan, mereka malah dikenai tuntutan pidana atau hukuman imigrasi, katanya.
“Semua negara yang terkena dampak perlu mengerahkan kemauan politik untuk memperkuat hak asasi manusia dan meningkatkan tata kelola dan supremasi hukum, termasuk melalui upaya serius dan berkelanjutan untuk memberantas korupsi. Hal ini harus menjadi bagian dari respons terhadap penipuan ini dan juga respons peradilan pidana yang kuat,” kata Türk.
“Hanya pendekatan holistik seperti ini yang dapat memutus siklus impunitas dan menjamin perlindungan dan keadilan bagi orang-orang yang telah mengalami pelecehan yang begitu mengerikan.***