Termasuk pembunuhan massal dan penghancuran Gaza, pembunuhan jurnalis dan tim medis serta perwakilan PBB.
Serta pembatasan yang melumpuhkan warga Gaza seperti air, makanan, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal dan jenis bantuan kemanusiaan lainnya yang diserang.
Baca Juga: Wilayah Gaza Utara Telah di Duduki Israel, Masuki Perang Tahap 3 Beralih Pada Serangan Udara
Israel akan melawan dengan argumen playing victim berupa pertahanan nasional, serangan balik dan sandera Hamas.
Selanjutnya, ICJ akan menghadirkan beberapa negara untuk memberikan pernyataan dukungan kepada kedua belah pihak.
Termasuk Indonesia yang akan berbicara untuk Palestina di ICJ pada Jumat, 19 Februari 2024 mendatang diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Baca Juga: Israel Paksa Tahanan Gaza Pakai Rompi Peledak, Parlemen Prancis Menuntut Sanksi
Tetapi Indonesia tidak dapat ikut serta dalam gugatan tersebut, karena Jakarta bukan pihak dalam Konvensi Genosida 1948.
Jika pengadilan ICJ memutuskan untuk menerapkan tindakan sementara untuk menghentikan Genosida di Palestina.
Hal ini akan memberikan kewajiban hukum pada Israel untuk mengakhiri penyerangan ke Palestina.