Putusan pengadilan tersebut akan bersifat final, akan tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.
Baca Juga: Pompa Air Laut Israel Banjiri Terowongan Hamas: Pasokan Air Tawar Gaza Terancam
Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan untuk tidak menerapkan tindakan sementara.
Pengadilan masih dapat memutuskan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi dalam melanjutkan kasus tersebut.
DARI MANA HAKIM AD HOC ICJ?
ICJ setidaknya memiliki 15 hakim ad hoc yang akan mendengarkan kasus Afrika Selatan dalam melawan Israel.
Mereka adalah Donoghue dari Amerika Serikat (AS), Gevorgian dari Rusia, Xue dari Tiongkok, Abraham dakri Prancis, Charlesworth dari Australia, Brant dari Brasil dan Nolte dari Jerman.
Baca Juga: Penyakit Menular Menyebar di Gaza, saat Rumah Sakit Dibanjiri Mayat Korban Genosida Israel
Kemudian Bhandari dari India, Robinson dari Jamaica, Iwasawa dari Jepang, Salam dari Lebanon, Bennouna dari Maroko, Tomka dari Slovakia, Yusuf dari Somalia dan Sebutinde dari Uganda.
Berdasarkan aturan ICJ, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama.