Bencana Pergerakan Tanah, Tujuh Rumah Retak-retak

21 Januari 2021, 23:13 WIB
Anggota TNI dan kepolisian meninjau rumah warga Blok Cinangka, Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang retak-retak akibat pergerakan tanah yang terjadi sejak beberapa hari terakhir, Kamis (21/1/20221) /Tati Puranwati/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTUIMURNEWS- Pergerakan tanah membuat tujuh rumah di Blok Cinangka, Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka alami reta-retak.

Tujuh rumah retak tersebut milik milik Omo, Rosidin, Budianto, Anda, Jamhuri, Rahmat dan Suhayat yang posisi rumahya hampir satu komplek.

Keterangan para korban pergerakan tanah terjadi setelah hujan deras yang terus menerus sejak beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Persediaan Daging Sapi-Kerbau Dijamin Aman

Untuk retakan yang lebar warga menutupi menggunakan karung atau waring, agar tidak ada binatang yang masuk ke dalam rumah.

Rumah yang nyaris runtuh diapit menggunakan bambu dan kayu yang ditanam ke dalam tanah agar bisa bertahan dari gerakan tanah yang akan memperlebar retakan.

“Pergerakan tanah sudah terjadi untuk ketiga kalinya. Namun retakan yang ada di permukaan tanah saat kemarau atau menjelang kemarau kembali tertutup,” ungkap Anda.

Baca Juga: Uni Eropa Menyalurkan Bantuan Gempa Sulbar Rp8,5 Miliar

Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Andik Siswanto yang melakukan peninjauan mengungkapkan pergerakan tanah telah terjadi sekitar bulan Nopember 2018 lalu. Namun saat itu kondisi pergerakan belum menghawatirkan terhadap kondisi bangunan rumah.

Tahun berikutnya di Bulan Oktober 2019 gerakan ranah kembali terjadi terjadi mengakibatkan kerusakan rumah milik Didin yang cukup parah hingga harus direnovasi.

“Sekarang pergerakan tanah kembali terjadi dan beberapa diantaranya cukup parah. Kondisi pergerakan tanah semakin menghawatirkan terhadap keselamatan masyarakat.” ungkap Dandim.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Akan Pengaruhi Konsumsi Masyarakat. Begini Kata Gubernur BI

Hanya menurutnya yang lahan yang ditempati masyarakat saat ini adalah lahan milik Perum Perhutani, sehingga ketika warga harus direlokasi maka lahan baru harus menempuh ijin dari penglolanya yakni Perum Perhutani.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila hujan agar mengungsi sementara waktu. Hal ini demi mengantisipasi yang tidak diharapkan. Itu sambil menempu proses ijin kepada Perum Perhutani," ujar Dandim.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler