Pelaku Ujaran Kebencian di Pangandaran Akhirnya Dibebaskan

29 Januari 2021, 12:40 WIB
Pernyataan permintaan maaf dilakukan pelaku ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan di Mapolsek Parigi, Kab Pangandaran, Jumat, 29 Januari 2021. /Aldi Nur Fadilah/

PRIANGANTIMURNEWS- Pelaku ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan di Pangandaran telah dibebaskan oleh pihak Polsek Parigi.

Pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan melalui sosial media yang terjadi pada Senin tanggal 25 Januari 2021 diketahui sekitar 17.47 WIB dilakukan oleh saudara yang berinisial (Spr) telah meminta maaf.

Kelompok seniman Pangandaran didampingi langsung oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Pangandaran menyambut baik pembebasan.

Baca Juga: Ancaman Terbaru Virus Nipah Pasca Pandemi Covid-19

Aceng Hasyim yang juga menaungi kelompok seniman Pangandaran mengatakan, mudah-mudahan kedepannya untuk berhati-hatilah mengungkapkan perasaan di sosial media.

"Meskipun kita mempunyai rasa benci, harus bisa menahan emosi" kata Aceng, Jumat,

Dirinya berharap, semoga saja semua pelaku seni bisa menjadikan contoh rekannya untuk tidak berlebihan menyampaikan pendapat dan ujaran kebencian di sosial media.

Baca Juga: Perpustakaan Dispusipda BI Corner Pangandaran Raih Jaura 1

Melalui surat pernyataan permintaan maaf dan ungkapan langsung melalui video sebagai berikut.

1. Saya mengakui perbuatan yang telah saya lakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun saya tidak akan melanggar hukum.

2. Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Pangandaran.

3. Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut diatas maka saya siap untuk di ajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: DPR RI FPKS : Vaksin Terbaik Adalah Pangan Yang Cukup dan Terjangkau

4. Saya tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.

5. Saya sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu saya di butuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di Persidangan.

6. Saya sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia apabila point-point tersebut diatas tidak saya indahkan.

Pembacaan pernyataan juga disaksikan oleh pihak Polsek Parigi, tenaga kesehatan Kab Pangandaran serta awak media.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler