Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Direktur PD SMU Ditahan Kejari Majalengka

30 Maret 2021, 22:00 WIB
Tersangkan kasus korupsi Rp.1,99 miliar, Jun (60) ditahan oleh Kejari Sumedang /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Direktur Utama PD SMU (Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) Jun (63) tersangka kasus korupsi Rp 1,99 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka Selasa 30 Maret 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Selasa, (30/3/2021),  Jun ditahan setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 10.30.00 WIB hingga pukul 12.00 siang.

Usai diperiksa langsung dibawa rutan Polres Majalengka sebagai titipan tahanan Kejaksaan dengan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca Juga: LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan Akan Serentak Dilaksanakan Pada 13 April 2021

“Sebelum dibawa ke ruang tahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dites PCR memastikan yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19 dan dalam kondisi sehat,” ungkap Dede Sutisna kepada Pikiran Rakyat seperti dikutip priangantimurnews.com.

Disampaikan Dede, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara yang ditangani 4 orang penyidik selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

 

“Sebetulnya berkas perkara sudah kami anggap selesai, dalam waktu dekat berkas segere dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Dede.

 Baca Juga: Aplikasi Umma Luncurkan Fitur Audio Podcast, Untuk Mempermudah Dakwah di Masa Pademi

Penanganan kasus tersebut berlangsung sejak September 2020 lalu, sebulan kemudian langsung dilakukan penyidikan serta November penyidik menetapkan seorang tersangka dari 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

 Pada pertengahan Maret tahun ini Penyidik menerima bukti surat hasil audit peritungan kerugian negara sebesar Rp 1,99 Miliar dari BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan ahli.

 “Sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan teritung sejak hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,” ungkap Dede.

 
Alasan penahanan terhadap tersangka,  alasan obyektif tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan di luar pasal-pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana  sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP.

Baca Juga: Persaingan Klub Raksasa Eropa untuk Mendapatkan Erling Haaland dan Harga yang Ditetapkannya

Dijelaskan Dede, dalam perkara tersebut,  jaksa penyidik ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp  650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini.

Penyidik berencana menyita aset rumah milik tersangka yang taksirannya mencapai Rp 800.000.000 di Rajagaluh.

“Kami memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq Pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat Majalengka,” ungkap Kajari.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemprov Jabar Menjamin Kebutuhan Pokok Stabil, Kecuali Cabai Rawit Merah

Dia juga menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler