KPK Melarang Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi

2 Mei 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi parcel makanan dan minuman /ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada pejabat negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi, khususnya terkait dengan Idulfitri 1442 Hijriyah.

Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.


Menurut Plt Jubir KPK Bidang PencegahanIpi Maryati Kuding dalam surat edaran (SE) tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Baca Juga: 3 Manfaat menempel bawang merah ke telapak kaki sebelum tidur, Membersihkan Darah hingga udara

Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap Ipi seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, khususnya menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Pengunjung Membludak, Gubernur DKI dan Kapolda Langsung Sidak Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat

Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

Hal itu dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. 


"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi, Minggu 2 Mei 2021.

Ipi pun berharap pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

Baca Juga: Khofifah Minta Orang Tua Awasi Anak agar Tidak Lakukan Sujud Freestyle

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ujar dia. 


Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tutur dia. 

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berwisata Sambil Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla Objek Wisata Lampuuk

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler