PRIANGANTIMURNEWS - Tanah dan bangunan seluas 294 m2 milik Jun terduga pelaku tindak pidana korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan seluas 294 m2 milik terduga tindak pinada korupsi dana Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU) disita penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.
Penyitaan tanah dan bangunan milik Jun di Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, dilakuka pada Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Uang Rp101 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Pidsus Guntoto J Saptodie dan Kasi Intelijen Elan Jaelani mengatakan tanah yang disita seluas 294 m2 dan bangunan 65 m2.
" Tanah yang disita di sana telah dipasangi tanda penyitaan aset tanah dan bangunan oleh kejaksaan,” kata Kajari.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 Tanggal 07 April 2021. Pada saat berlangsung penyitaan berjalan aman dengan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
Baca Juga: Perilaku Laki-Laki yang Bikin Wanita Kesal, Hindari Melirik Wanita lain hingga Tidak Berinisiatif
Penyitaan aset dilakukan sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangan kan oleh siapapun baik keluarga, tersangka ataupun pihak lain.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang disita, akan dimintakan penaksiran ke KantorJasa Penilai guna menentukan harga aset tersebut.