“Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat Pemerintah Desa.” ungkap Dede.
Seperti diketahui, Kejaksaan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan PDSMU, yang berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dugaan korupsi perusahaan atau negara dirugikan sebesar Rp 1,99 milyar.
Baca Juga: Merajut Negeri, Kemenhub Bagikan 2 Juta Masker untuk Insan Transportasi
Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 650.700.000.
Sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan tersangka Jun pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 lalu.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)