Korupsi Dana PDSMU Rp1,9 Miliar, Tanah dan Bangunan Milik Ju Disita Kejari Majalengka

- 9 April 2021, 23:15 WIB
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka sedang mempelkan stiker penyitaan tanah dan bagunan Jumat 9 April 2021
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka sedang mempelkan stiker penyitaan tanah dan bagunan Jumat 9 April 2021 /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

“Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat Pemerintah Desa.” ungkap Dede.

Seperti diketahui, Kejaksaan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan PDSMU, yang berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dugaan korupsi perusahaan atau negara dirugikan sebesar Rp 1,99 milyar.

Baca Juga: Merajut Negeri, Kemenhub Bagikan 2 Juta Masker untuk Insan Transportasi

Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 650.700.000.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan tersangka Jun pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 lalu.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah