Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga Rp1 Miliar, Mantan Kadispora Garut Dituntut 6 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan.
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan. /Pixabay/4288318 /

PRIANGATIMURNEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kus selama 6 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan JPU dengan dugaan korupsi pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, JPU menuntut terdakwa atasnama Kuswendi, matan Kadispora Garut dengan penjara selama 6 tahun," ujar Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Jalan Menuju TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat Ambles

Selain menuntut hukuman penjara 6 tahun, terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Disebutkan Sugeng, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Yana Kuswandi yang tak lain anak buah Kuswendi saat menjabat Kadispora, juga dituntut 6 tahun penjara oleh JPU. Hanya bedanya, tuntutan terhadap Yana dibacakan JPU dalam persiangan sebelumnya yang dilaksanakan pekan lalu.

Sugeng mengungkapkan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR sebesar Rp 6,7 miliar.

 "Perbuatan kedua terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar sehingga keduanya dikenakan pasal 2 Undang-undang Tipikor ," katanya.

Baca Juga: Ribuan Warga di 89 Desa di Ciamis Masih BAB Sembarangan

Masih menurut Sugeng, sebelumnya pihaknya melakukan penahanan terhadap Kuswendi dan Yana yang saat itu masih menjabat sebagai Kadispora dan Kabid Sarana dan Prasarana yang juga bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) di Dispora Garut pada Kamis (9/72020) lalu. Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tahap dua dari pihak Polres Garut yang melibatkan kedua terdakwa.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x