Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga Rp1 Miliar, Mantan Kadispora Garut Dituntut 6 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan.
Ilustrasi korupsi jadi penghambat kemajuan. /Pixabay/4288318 /

Menurut Sugeng, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuswendi dan Yana adalah dengan modus tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi.
Akibatnya, timbul kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar.***
(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x