Ridwan Kamil Sebut 11 Kabupaten di Jawa Barat yang Masuk Wilayah PPKM Level 3, Catat Aturannya

26 Juli 2021, 11:11 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebutkan ada 11 kabupaten di Jawa Barat yang masuk wilayah PPKM Level 3, dan ia berharap agar semua masyarakat bisa menjalankan setiap aturan yang telah diberlakukan. /Instagram/@ridwankamil/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ada 11 kabupaten di Jawa Barat yang yang mulai membaik dan sudah masuk PPKM Level 3.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa 11 kabupaten yang masuk kriteria PPKM Level 3 tersebut dipastikan mendapatkan berbagai pelonggaran.

Baca Juga: Kemenkes Minta Dinkes di Daerah Perkuat Testing dan Tracing Kontak Erat Covid-19

"Alhamdulillah ada 11 daerah (kabupaten) di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," ungkap Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada hari Senin, 25 Juli 2021.

Adapun 11 kabupaten di Jawa Barat yang masuk wilayah PPKM Level 3 tersebut adalah:
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun aturan yang diberlakukan bagi 11 kabupaten yang masuk wilayah PPKM Level 3 sebagaimana disampaikan Ridwan Kamil tersebut adalah:

Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo: Dikalahkan Wakil Jepang 2-0, Praveen/Melati Tetap Maju ke Perempat Final

1. Setiap perusahaan yang termasuk kategori nonesensial masih harus tetap melakukan WFH (Work From Home).

2. Setiap perusahaan yang esensial dan kritikal dapat 100 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

3. Toko dan warung bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Rayakan Setahun Pertemuan dengan Lesti, Rizky Billar akan Bantu Promosikan UMKM Gratis

4. Pasar-pasar juga bisa buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 15.00.

5. Mall juga bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen hingga pukul 17.00.

6. Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa buka hingga pukul 20.00.

7. Warung makan bisa buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan bisa makan di tempat maksimal 30 menit.

8. Rumah Ibadah dapat buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

9. Pesta pernikahan juga dapat digelar dengan tamu undangan maksimal 20 orang dengan ketentuan No Dine In atau tanpa makan di tempat.

10. Dan transportasi bisa berjalan dengan kapasitas 75 persen.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengajak kepada sluruh masyarakat terutama kepada masyarakat yang berada di 16 wilayah yang masih ada dalam PPKM Level 4, agar bisa memaksimalkan ikhtiyah dalam menjalankan aturan yang telah diberlakukan.

"Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiyar agar minggu depan situasinya bisa membaik," ungkap Ridwan Kamil.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa keterisian Rumah Sakit (RS) dari pasien COVID-19 di Jawa Barat telah mengalami penurunan.

"Keterisian RS untuk covid di Jabar juga terus membaik, hari ini turun lagi ke 69 persen," ungkap lelaki yang akrab dioanggik Kang Emil tersebut.

Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan daerah terbanyak yang masuk wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.

Ia juga berharap, semoga ke depannya, Jawa Barat bisa terus membaik.

"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM Level 3, semoga ke depannya semua bisa ke Level 2 ataupun Level 1," tegas Ridwan Kamil.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler