Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Polisi Sita Ganja 1,7 Kilogram

27 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/B_A/

PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran narkoba di wilayaj Bekasi dan Karawang masih terjadi.

Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polsek Cikarang Barat. Dua orang tersebut berinisial J (36) dan S (42).

Selain menangkap para pelaku pengedar narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,7 kilogram.

Baca Juga: Buron Pelaku Pembunuhan di Kosambi Ditangkap Satreksim di Kebuman Jawa Tengah

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Inspektur Satu Trisno, mengatakan kedua pengedar ini telah lama menjadi incaran polisi. Selama ini mereka diketahui menjadi bandar di dua wilayah sekaligus yakni Bekasi dan Karawang.

Selain kedua pengedar tersebut, polisi pun kini tengah mengejar dua pelaku lainnya yakni K (35) dan E (40) yang berperan sebagai pemasok.

“Identitas kedua pemasok ini sudah kami dapati, sekarang petugas terus memburu kedua orang ini,” kata Iptu Trisno, sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Senin 27 September 2021.

Baca Juga: 3 Artis ini Bakal jadi Mama Muda, Begini Cerita Lucunya

Sementara itu, kedua pengedar ditangkap di kediamannya di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kedua pengedar tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis ganja yang terjadi di wilayah Cikarang Barat.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan yang menguatkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

J dan S diringkus saat tanpa perlawanan. Mereka awalnya mengelak saat dituduh sebagai pengedar ganja.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT UMKM Tahap Tiga

Namun, polisi memeriksa tubuh kedua pelaku lalu menggeledah setiap sisi rumahnya. Hasilnya ditemukan ganja seberat 1,7 kilogram yang masih terbungkus lakban.

Ganja yang terbagi dalam dua paket besar itu baru didapatkannya dari dua pemasok, K dan E. Rencananya ganja itu akan dikemas dalam paket lebih kecil lalu dijual dengan cara diecer.

Selain ganja, polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam. Diduga kuat di dalam telepon genggam itu terekam data si pemasok dan para pembeli yang kerap bertransaksi.

Baca Juga: Sertifikat Prakerja Tidak Muncul, Kenapa? Ini Solusinya!

“Datanya tentunya telah dihapus oleh pelaku. Tapi kami memiliki tim IT yang dapat mengembalikan data-data pada telepon genggam pelaku,” ucap Trisno.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Trisno, kedua pengedar ini kerap menerima permintaan dari para pembeli melalui pesan singkat.


Selanjutnya ganja yang dipesan disimpan di suatu tempat yang disepakati lalu uangnya ditransfer melalui rekening bank.

“Tapi antara pengedar dan pembeli ini tidak saling ketemu. Barangnya sistem tempel. Cuma dari hasil pemeriksaan kami, konsumennya ini rata-rata remaja. Ini tentu yang dikhawatirkan karena kan bisa merusak bangsa kita,” ucap dia.

Baca Juga: Kapan Insentif Prakerja Gelombang 21, Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

Atas peredaran narkoba yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan undang-undang, keduanya diancam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia.*** (Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler