Curi Uang Ajudan Sekda Pemkab Majalengka, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

6 Oktober 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi. seorang residivis kembali ditangkap polisi setelah menguras uang di ATM milik ajudan Sekda Majalengka //PIXABAY

PRIANGANTIMURNEWS - Mencuri uang ajudan Sekda Pemkab Majalengka, seorang residivis USY (44) warga Blok Pajagan, Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi.

USY ditangkap petugas di rumah istrinya di Desa Padabeunghar, Lecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Tersangka ditangkap dengan tuduhan pemindahbukuan uang milik ajudan Sekda Majalengka setelah yang tersangka mencuri dompet milik korban yang ada di meja.

Baca Juga: Inilah 5 Pemain Terbaik yang Tidak Mungkin Masuk 5 Besar Kandidat Pemenang Ballon d'Or 2021

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 23.500.000 karena uangnya dikuras dengan cara melakukan transfer uang milik korban ke nomor rekening miliknya serta rekening lainnnya.

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dan Kapolsek Kota Majalengka AKP Kusdinar Idris Rozaly, Rabu 6 Oktober 2021 mengatakan tersangka USY ditangkap di rumah istrinya di Desa Padabeunghar, Lecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Aksi pencurian tersebut menurut Edwin terjadi pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 28 Atlet dan official PON XX Papua dari Jawa Barat positif Terpapar Covid 19

Saat itu tersangka USY yang mengaku berpendidikan S2 datang bertamu ke rumah Sekda Majalengka di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Usai bertamu USY numpang ke toilet di rumah Sekda yang ditempati ajudan dan sopirnya dekap Pos Jaga.

Keluar dari toilet tersangka mengambil dompet milik Ajudan Sekda, Rafi Kusman (26) yang disimpan di atas meja tamu yang saat itu korban tengah berada di ruang lain.

Baca Juga: Prediksi Skor Peru vs Chili, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Setelah mengambil dompet yang berisi ATM, SIM, KTP serta sejumlah uang, tersangka langsung pergi. Saat itu juga tersangka menguras uang korban yang ada di ATM dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening miliknya. Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 23.500.000.

Pada Rabu 29 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka, sehingga tim dari Reskrim Polres Majalengka segera melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Padabeunghar, Kuningan.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BJB milik Rafi Kusman, prin out buku tabungan, uang tunai Rp 5.000.000.

Baca Juga: Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 21 Segera Cair, Berikut Rinciannya

Atas perbuatannya itu, tersangka USY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***(Tati/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler