Polda Jabar Tetapkan Debt Collector Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Telah Mengancam Korban

17 Oktober 2021, 16:33 WIB
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 16 Oktober 2021.* /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang debt collector pinjalam online (pinjol) ilegal dari Depok Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Pria berinisial AB tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan teror kepada TM korban asal Jawa Barat.

"Sampai saat ini untuk debt collector pinjaman online ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Tegaskan Meninggalnya 11 Siswa MTs Tak Ada Kaitan dengan Pramuka

AB ditetapkan menjadi tersangka setelah para penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pimpinan Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Sebelumnya tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsusu memangil para pegawai Pinjol ilegal tersebut ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Total ada 86 orang pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Yogyakarta ke Bandung. Nah dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan sedangkan 7 orang termasuk satu tersangka masih didalami," katanya.

Menurut Roland seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, dengan pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal tersebut.‎

Baca Juga: Jembatan Penghubung Piamari dan Pantai Timur Pangandaran Tersambung

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar ke Bali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," kata dia.

Diketahui‎ perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021.

Salah seorang korban pinjaman online TM (39) yang melapor kasus pinjol ini ke Polda Jabar masih dalam tahap pemulihan. Sehingga saat diwawancara masih terlihat letih karena belum lama ini dia sempat dilarikan ke IGD di Rumah Sakit Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, KBB.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Piamari dan Pantai Timur Pangandaran Tersambung

Menurut TM pada September 2021 dia menerima SMS ke ponselnya yang isinya adalah tagihan uang atas nama dirinya.

"Sempet kaget karena saya tidak pernah ngerasa punya utang. Di situ ada link nya juga sms tersebut eh pas di klik tiba-tiba ada dana masuk Rp 1.2 juta, nah karena awam saya coba kembalikan," katanya saat diwawancarai di kantor kuasa hukumnya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Namun lanjut TM setelah uang tersebut dikembalikan dia malah menerima uang tambahan lagi dan nominalnya naik hingga Rp 2.8 juta.

Hanya saja setiap transferan yang masuk dia hanya menerima 50 persen saja."Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya 7 hari," katanya.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Pelatih Top yang Gagal Total di Liga Premier, Nomor 1 Disebut Manajer Terburuk

Menurut TM teror dan ancaman mulai berdatangan saat Ia tidak mengembalikan uang tersebut. Sebab, Ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya. Akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector Pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Baca Juga: SELAMAT! Ridho DA dan Syifa Aisyah Faujiah Telah Resmi Menjadi Sepasang Suami dan Istri

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek. Ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi dari Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

Baca Juga: Peringkat 5 Pemain Terbaik Chelsea dalam Kemenangan 1-0 Melawan Brentford Liga Premier 2021-22

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya hutang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, kata dia, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada. Ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.‎***(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler