Masuk Kejahatan Luar Biasa, JPU Tuntut HW Pemerkosa Santri Hukuman Mati

11 Januari 2022, 13:22 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat memberikan tuntutan maskimal kepada HW , terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari 2022, JPU Asep N Mulyana menuntut HW terdakwa pemerkosa 12 santriwati hukuman mati.

Menurut Asep N Mulyana yang juga Kepala Kejati Jabar itu, ada tujuh point yang memberikan pemberatan sehingga berkeputusan jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Serial Kaget Nikah Episode 1-6 Gratis di WeTV

Salah satu pertimbangan karena ini kejahatan luar biasa, lalu meresahkan masyarakat. Selain itu kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Jokowi.

"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati, kata Asep, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Jaksa penuntut umum Kejati Jabar menganggapnya HW telah melakukan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Mendapat Arahan dari Kapolri, Polres Ciamis Lakukan Evaluasi Optimalisasi Vaksinasi Anak Tiga Hari Sekali

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep N Mulyana .

Sementara itu, proses sidang dilakukan secara tertutup. Terdakwa HW hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Tuntutan disampaikan JPU, karena HW terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: KABAR TERKINI, HW Terdakwa Pemerkosa 13 Santirwati Dituntut Hukuman Mati


Kasus itu itu berawal saat keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh HW membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Biodata dan profil Graciella Abigail Pemeran Raya Anak Kinan dan Aris dalam Layangan Putus


Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Baca Juga: Top 10 Acara TV Pada Senin, 10 Januari 2022, Ada Ikatan Cinta dan Dewi Rindu

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Baca Juga: Perbedaan Samsung Galaxy S22 Ultra yang Menyerupai Galaxy Note 21 Ultra: Cek Perbandingannya

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler