Tersangka Kasus Demo Anarkis Bertambah, Polda Jabar Menetapkan 12 Orang Tersangka

31 Januari 2022, 20:14 WIB
Tersangka kasus demo anarkis GMBI bertambah. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo jumlah tersangka sekarang menjadi 12 orang /M. Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jabar kembali menetapkan tersangka kasus demo anarkis yang dilakukan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Sehingga total tersangka kasus unjuk rasa anarkis itu semuanya 12 orang. Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan, tak menutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah.

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sampai saat ini telah menetapkan anggota Ormas GMBI yang melakukn unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka.

Baca Juga: Simak Bulan Keberuntungan Shio di Tahun Macan Air 2022: Shio Naga Akan Beruntung di Bulan Agustus

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Senin 31 Januari 2022.

Menurut Ibrahim ke-12 orang tersangka tersebut juga termasuk Ketua Umum GMBI MFR yang ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.

Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI lanjut Ibrahim juga menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. "Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Inilah Jadwal Puasa Rajab 2022, Dilengkapi Doa Rajab, Niat Puasa Sunnah, dan Keutamaannya

Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras gmbi ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ucapnya.

Sementara itu Polda Jabar pun kini telah mengamankan 731 orang anggota GMBI plus tersangka SBI. Setelah sebelumnya mengamankan 725 orang dan ada tambahan 6 orang lainnya yang melarikan diri.

Baca Juga: Prediksi Skor Oman vs Australia, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Di antara ratusan orang tersebut, kata Ibrahim, ada beberapa yang sudah dialihkan proses pemeriksaannya ke polres seperti Polres Karawang hingga Polres Subang. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk ditentukan status hukumnya.

"Ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan supaya siapa siapa yang memenuhi pidana nanti informasi akan di-update setelah dilakukan pemeriksaan, siapa siapa yang akan menjadi tersangka," ucap dia.

Selain itu, kata Ibrahim, jumlah anggota ormas yang positif mengonsumsi narkotika pun bertambah dari semula berjumlah 16 orang menjadi 19 orang. Mereka pun masih diperiksa secara intensif oleh polisi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Artis Sinetron Randa Septian, Umur, Pekerjaan, Hingga Instagram

Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar oleh ormas GMBI berujung ricuh usai massa melakukan pelemparan dan merusak fasilitas di Mapolda Jabar. Usai kejadian, polisi menggerebek Padepokan GMBI yang terletak di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.*** (Mochamad Iqbal Maulud/PIkiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler