Terkait Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020, Aktifis Eksponen 96: Dibuat Tapi Dilanggar

25 Mei 2022, 08:22 WIB
Aktifis Eksponen 96, Dadi Abidarda/dok.pribadi/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pola karir jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah pada dinas pendidikan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c. 

Sementara, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya ditemukan Wakasek yang golongannya masih III/b berinisial ERB. selain itu, ada Wakasek bidang Humas yang langsung dikukuhkan padahal semestinya harus dipilih oleh dewan guru.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Pengalaman Batin Soeharto yang Lahir di Desa Kemusuk

Dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK, atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi terhadap aturan yang dikeluarkan tetapi dugaan banyak dilanggar oleh pegawainya sendiri.

Baca Juga: Fakta Maudy Ayunda dan Jesse Choi Kalo Jodoh itu Cerminan Diri, Ini Deretan Kesamaan Keduanya

"Bagaimana dengan Peraturan Gubernur Jabar ini ya, didalam juga aturannya pada dilanggar, Disdiknya juga diam saja, pelanggaran kok didiamkan, malu kita sebagai masyarakat, banyak pejabatnya yang pura-pura buta aturan," ungkap Dadi Abidarda, Rabu 25 Mei 2022.

Semestinya, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, segera turun tangan dan mengamankan Pergub nomor 53 tahun 2020 bukan ada pembiaran, berarti dengan diamnya Kadisdik Jabar berarti telah mendorong ke arah pembangkangan.

"Nanti saya akan koordinasi dengan Wagub Jabar, terkait persoalan ini, dan tentunya mengenai temuan ini menjadi dasar sebagai bahan evaluasi, masa Kepala Sekolah tidak tahu aturan," tuturnya.

Baca Juga: 15 Gubernur Sebagai Pembina K3 Diberi Anugerah oleh Kemnaker

Dadi juga meminta Komisi 5 DPRD Jawa Barat, untuk melakukan langkah terkait hal tersebut, jangan hanya mendengar dan menerima masukan dari masyarakat tapi kerjanya untuk perbaikan tidak terlihat.

"Di dapil ini (13) kan ada Pak Haji Yod Mintaraga yang duduk di Komisi 5 dari Partai Golkar, Bu hajah Neng Madinah, Pak Ali Rasjid, pada kemana mereka, harusnya mengevaluasi Dinas Pendidikan," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut, diakui oleh Kepala Sekolah SMA 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdullah. Maka dengan demikian, jangan seakan bahwa Disdik menyetujui dengan langkah-langkah sekolah tersebut dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Rabu 25 Mei 2022 Mengenai Kehidupan,Percintaan, Karir, dan Keuangan

"Kalau dibiarkan berarti Kadisdik dan jajarannya, melegalkan apa yang telah dilakukan sekolah tersebut walau pun tidak mengacu terhadap Pergub Jabar, yang jelas aturannya dalam pengangkatan Wakil Kepala Sekolah," tegasnya.

Terkait Pergub 53 tahun 2020, lanjut dia, berarti peraturan tersebut boleh di langgar oleh para pemangku kebijakan di Sekolah tersebut.

"Dalam Pergub nomor 53 tahun 2022, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya jelas adanya Wakasek yang masih golongan III/b saat diajukan Kepala Sekolah untuk dipilih," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Rabu 25 Mei 2022 : Ada Program ‘Tranding’

Dan bilamana hal tersebut tidak segera dievaluasi oleh Pemprov Jabar khususnya Disdik, maka pihaknya, lanjut Dadi, akan melayangkan surat Audiens kepada DPRD.

"Kita pastinya akan Audien dengan Dewan sejauh mana mereka mengawasi sistem pemerintahan, seharusnya dewan mengevaluasi eksekutif, Gubernur yang mengeluarkan aturannya, tapi pegawainya tak mengindahkan, lucu kan," jelasnya.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler