Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Bakso Keliling Diringkus Satreskrim Polres Karawang

6 Desember 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi tukang bakso mencabuli anak di bawah umur di Karawang /Dok. PRFM/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pedagang bakso keliling berinisial HH (22) dibekuk dan dijebloskan ke penjara Mapolres Karawang.

Panangkapan dilakukan karena tukang bakso keliling itu telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur.

Modus yang dilakukan agar bisa memuluskan aksinya, tukang bakso HH itu mengiming-imingan korba akan memberi uang dan berjanjia akan menikahinya.

Baca Juga: Guru SMP di Medan Ditangkap Polisi, karena Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan telah menangkap HH yang sehari-hari berjualan bakso keliling.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Selasa 6 Desember 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kata Arief pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.

Baca Juga: Parah! Ketua RT di Sambong Tasikmalaya Dianiaya Warganya Sendiri

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.

Tindakan bejat itu terungkap, setelah orang tua korban curiga atas perilakunya. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku berinisial HH.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.

Baca Juga: Parah! Ketua RT di Sambong Tasikmalaya Dianiaya Warganya Sendiri

Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah, bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di jeruji tahanan Mapolres Karawang.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler