Tolak Keras LGBT! Pemkot Bandung akan Dukung Larangan LGBT

25 Januari 2023, 09:22 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana saat dimintai keterangan di Youth Center Sport Arcamanik. Selasa, 24 Januari 2023. /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh susunan naskah akademik peraturan daerah (Perda) terkait dengan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

LGBT memang akhir-akhir ini kerap meresahkan masyarakat Indonesia, dengan semakin menyebar luasnya kelompok tersebut dan semakin beraninya mereka menunjukan penyimpangan tersebut kepada publik baik langsung maupun melalui dunia maya.

Jelas menjadi kekhawatiran tersendiri untuk institusi pendidikan dan banyak bagian lain bahwa penyakit tersebut akan menular ke generasi muda di Indonesia.

Baca Juga: Menjelang Start Fase Kelima MCU Kevin Feige: Penonton Tak akan Bosan dengan Superhero

Sehingga untuk menangkal peristiwa dan kekhawatiran masyarakat tersebut, Pemkot Bandung pun siap mendukung penuh perihal perda sebagai bentuk penolakan keras terhadap LGBT di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sebelumnya memang sudah mewacanakan perihal penyusunan rancangan perda tersebut untuk mencegah meluasnya dan menghentikan tindak LGBT.

Dimana wacana tersebut memang terinspirasi dari beberapa aspirasi kelompok masyarakat yang masuk, yang resah dengan tindak laku kelompok LGBT tersebut. Serta diterima oleh dewan, karena kondisinya yang realistis.

Walikota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan dukungan penuhnya terkait dengan penyusunan perda tersebut saat berada di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Konten Mandi Lumpur yang Sempat Viral di TikTok Tidak Ada Unsur Pidana

Alasan yang utama Yana sampaikan bahwa LGBT memang telah menyalahi norma agama, selain juga menyalahi norma hukum.

"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ungkap Yana.

Akan tetapi, untuk menuju proses pengesahan perda tersebut tetap memerlukan dan akan dikembalikan kepada pihak yang memiliki wewenang terlebih dahulu. Yakni anggota dewan DPRD.

Apabila regulasi kemudian disepakati oleh pihak DPRD, maka selanjutnya Pemkot Bandung akan segera memproses dan terlibat dalam penyusunan naskah akademik tersebut.

Baca Juga: Aksi The Sacred Riana Akhirnya Kembali Hantui AGT, Buat Fans Terkejut dan Juri Ketakutan

"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," lanjutnya.

"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," akhiri Yana.

Masyarakat pun berharap dengan adanya perda tersebut, LGBT di Indonesia khususnya di Bandung dan sekitarnya dapat ditekan sampai ke titik nol.

Tidak dipungkiri, karena pada dasarnya LGBT adalah suatu penyakit mental masyarakat yang penyebarannya cukup meresahkan, karena bersinggungan dengan norma agama sebagai kudrat dan norma hukum.

Baca Juga: PPS Menjadi Ujung Tombak Pemilu, Ade Zaenul: Anggota PPS Cerdas, Jujur dan Transparan

Serta masyarakat, berharap pemerintah bisa menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya agar terlindunginya generasi muda dari penyakit tersebut.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler