Mugni Akan Gugat Oknum Polisi Terkait Mobil Mercy C200 B 733 JEN

31 Januari 2023, 21:18 WIB
Kasus mobil mewah Mercy/Foto tangkapan kamera Handphone Mugni korban /

PRIANGANTIMURNEWS - Merasa dirugikan Mugni Anwari asal Perumahan Kacapi Indah Blok G10 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya akan menggugat oknum polisi dan AH, terkait dugaan penggelapan mobil mewah Mercy Seri C200 Nomor Polisi B 733 JEN.

Alasan Mugni menggugat karena telah dituduh diduga melakukan penggadean mobil mewah Mercy seri C200 Nomor Polisi B 733 JEN milik AH yang merupakan mantan bos Mugni yang kini usahanya sedang kolep.

Ceritanya dulu tahun 2019 saya adalah karyawan dari sodara AH, kemudian perusahannya kolep, bos saya itu di kejar oleh beberapa mobil cicilan, kemudian bos saya titipkan mobil Mercy tersebut kepada saya.

Baca Juga: Persija Keukeuh Perjuangkan SUGBK Jelang Laga Kontra Persib Bandung! Presiden Macan Kemayoran Ungkap Begini!

Pada bulan November 2019 kemudian meminta tolong untuk di cicil karena sudah menunggak 3 bulan dan di kejar - kejar oleh Debt Colector.

Mugni menyebut, saya bantu bos saya itu untuk melunasi hutangnya selama 3 bulan, singkatnya Tahun 2020, 2021 cicilannya masih di teruskan sama saya hingga lunas.

"Kemudian pas 2021 AH melaporkan saya ke Polres Metro Bekasi bahwa saya telah menggelapkan mobil tersebut. Pedahal kejadiannya AH yang nitip minta bantuan nerusin cicilan mobil mewah."kata, Mugni.

Setelah persoalan ini sudah ditangani polisi. Anggota Unit ranmor Polres Metro Bekasi Kota, Kanit beserta penyidiknya datang ke rumah saya dan itu terekam kamera CCTV.

Baca Juga: Komplek Nasyrul Quran Digandeng Malaysia Sebagai Respon Terhadap Aksi Rasmus Paludan, Cetak Satu Juta Al Quran

"Saat datang mereka bersikeras memaksa untuk mengambil unit mobil tersebut, tetapi saya meminta untuk menghadirkan sodara AH mantan Bos saya di Polres Tasikmalaya Kota."kata, Mugni kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com di rumahnya Selasa 31 Januari 2023.

Pada akhirnya terjadi kesepakatan di Ma Polres Tasikmalaya Kota dan di titipkan jam 8 malam, setelah jam 8 malam mendadak besok malamnya mendapat laporan bahwa mobil tersebut sudah dibawa tanpa sepengetahuan saya.

Mugni melalui Kuasa Hukum, Dedi Supriadi akan mengusut sampai tuntas sekaligus menggugat oknum Polisi Metro Bekasi dan AH, karena telah membawa mobil diluar kesepakatan.

Alasan Mugni melalui Kuasa hukumnya akan menggugat. Mugni mengaku sudah beritikad baik membantu mantan bosnya membayar cicilan mobil Mercy C200 No B 733 JEN malah kebalik jadi dirugikan.

Baca Juga: Bos Persib Usut Tuntas Oknum Bobotoh Yang Jadi Provokasi! Teddy Cahyono Berikan Pesan Menohok Untuk Suporter

Mugni mengaku niat baik yang dilatar belakangi oleh membantu membayar cicilan mobil mewah itu mengantongi berbagai barang bukti diantaranya pembayaran awal hingga pelunasan dengan total uang yang dikeluarkan Rp 150 juta.

Mugni mengaku imbas dari mobil mewah itu telah banyak dirugikan tidak hanya kerugian uang dengan total ratusan juta dan juga hargadiri keluarga sehingga membuat resah warga Perumahan Kacapi.

Mugni menyebut, yang paling membuat malu saya dan keluarga, saya didatangi oknum petugas polisi berpakaian preman dari Polres Metro Bekasi dan diperlakukan tidak hormat hingga dibentak bentak dan menjadi pertanyaan warga sekitar.

Jelas bagi saya dan keluarga tidak terima makanya menunjuk kuasa hukum Dedi Supriadi untuk mengusut tuntas dan menggugat pihak pihak terkait dengan mobil Mercy C200 B 733 JEN.

Baca Juga: Memperkokoh Keimanan Bukan Hanya Sekedar Tahu, Lakukan Dengan Ikhlas !

"Melalui kuasa hukum saya akan menggugat dan meminta ganti rugi uang kepada pihak terkait sesuai yang saya telah keluarkan dengan jumlah total ratusan juta rupiah."ujarnya.

Kuasa Hukum Dedi Supriadi menyebut, persoalan yang melatar belakangi mobil mewah ini dinilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh penegak hukum, terutama yang dilakukan oleh petugas Polres Metro Bekasi.

"Sementara yang terjadi klien kami ini dirugikan, karena kelien kami dengan krensipel atau AH telah terjadi kesepakatan pinjam meminjam mobil dan kesepakatan jual bel mobil."kata Tedi.

"Sesuai apa yang telah disampaikan oleh klien kami. Jadi yang sesungguhnya pihak penegak hukum itu harus bisa memberikan kesimpulan, apakah ini tindak pidana atau perdata?." Kata, Dedi.

Baca Juga: Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

Jelas kelien kami dirugikan, karena kesepakatan yang terjadi antara anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diwakili Aipda Danang Sulistiawan, SH dengan jabatan Penyidik Pembantu Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Sampai proses penyidikan perkara selesai, barang bukti mobil mewah yang diduga kejahatan itu akan di titipkan di Polres Tasikmalaya Kota dan itu di tandatangani oleh piket yang jaga Pramono Adi terjadi pada tanggal 25 Januari pukul 8 malam.

Memang ada tanda terima namun oleh pihak penyidik tidak dijelaskan secara terperinci oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota atas nama Kanit Kustiono,SH.MH dibuat dengan tanggal yang sama 25 Januari.

Persoalan hukumnya Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 20 PEN.BIT 2020 PN Bekasi Tanggal 7 Oktober 2020. Sementara STP 25 Januari 2023, tetapi pernyataan yang dipakai tahun 2020.

Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?

"Dalam hal ini kami mempertanyakan tentang penyitaan PN Tahun 2020 dasarnya apa? Sementara objek hukum masih ada di krensipel. Kresipel juga belum di tetapkan setatus hukumnya sebagai tersangka atau bukan itu harus didasarkan suatu hukum dari PN Bekasi."ujarnya.

Dedi menyebut, setahu saya penetapan itu dikeluarkan salah satu syaratnya adalah karena Mugni ini dianggap sebagai terlapor maka harus tepat dulu setatus hukumnya dan harus ada STP sebelum ada penetapan, karena penetapan PN itu dasarnya STP dulu.

"Jelas ini ada kejanggalan. Makanya kita akan melakukan penelusuran sejauh mana persoalan hukum di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah benar PN Bekasi sudah mengeluarkan penetapan yang menjadi dasar para penyidik untuk melakukan perintah."ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo melalui saluran telepon mengaku tidak tahu menahu persoalan mobil mewah yang dititipkan.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Merusak Tahun 2022, Cianjur jadi yang Terparah

"Ya memang benar saya kedatangan teman teman dari Polres Metro Bekasi Kota. Namun ia hanya numpang tempat doang. Ya prosesnya saya tidak tahu apa apa."kata AKP Agung.

Agung membenarkan, memang benar sempat ada menitipkan mobil mewah itu, namun diambil lagi, nah saya kan gak bisa mempertahankan mobil itu, karena bukan hak saya, dan tidak tahu apa apa.

"Waktu ada mediasi antara mereka saya tidak ikut, karena itu bukan ranah kita. Memang setelah itu dari yang dikorbankan juga datang ke kita dan itu sudah ditanggapi oleh anggota kita."kata, Agung.

Terkait ini nanti kita akan mencoba menghubungi anggota Polres Metro Bekasi Kota untuk menyampaikan keluhan dari yang dikorbankan.

Baca Juga: Niat Berangkat Umroh, Berakhir Menginap 4 Hari Di Pesantren Purwakarta, Gagal Berangkat Kena Tipu Oknum Polisi

Soal ada wacana akan menggugat Polres Tasikmalaya Kota terkait penitipan mobil mewah, ya silahkan, lagian saya gak tahu apa apa, saya tidak ada tedensi apa apa, saya tidak ikut campur. Kalau mau di gugat harusnya Polres Metro Bekasi Kota bukan saya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Korban Mugni

Tags

Terkini

Terpopuler