Guru ASN Pelaku Pencabulan pada Delapan Siswinya Ditangkap Polres Bogor

12 September 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Guru harus nya digugu dan ditiru. Guru juga harus menjadi tauladan dan melindungi siswanya.

Tetapi tidak dengan BBS seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bogor Jawa Barat, dia justru mencabuli siswinya.

Tragisnya lagi yang dicabuli guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya satu orang tetapi delapan orang.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Perbuatan biadab terhadap anak didiknya itu dilakukan BBS dalam tentang waktu lebih kurang Satun tahun.

Atas perilaku biadabnya itu, BBS ditangkap Satreskrim Polresta Bogot Kota, Polda Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila mengatakan telah menangkap BBS atas dugaan pencabulan pada delapan siswinya.

"Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: 2 Orang Anak di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Cabul

Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasarkan  dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah,kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, korban dan pengakuan pelaku, kata dia, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar terjadi, sehingga BBS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Jemput Diduga Pelaku Cabul Malah Terkena Siram Air Panas

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

Ia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.

BBS sendiri telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf atas perbuatannya.

Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kompol Rizka mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar aktif bertanya kepada anak apa yang terjadi di sekolah dan tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelecehan seksual.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler