Pengedar Sabu Seberat 2 Kg Ditangkap Timsus BNNP Jabar

- 4 Desember 2020, 16:23 WIB
Petugas BNNP Jabar menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Petugas BNNP Jabar menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PRIANGAN TIMUR NEWS- Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Tim khusus dari Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat.

Pelaku ditangkap di rest area KM 19 Bekasi, Kamis 3 Desember 2020 pukul 23.00 WIB, saat bus yang ditumpangi pelaku berhenti di lokasi tersebut.

Rencananya sabu seberat 2 Kg yang dikirim dari Pulau Sumatera ini akan diedarkan ke Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Reaktif, Pelajar Kelas 6 Meninggal Di RSUD Pandega Pangandaran

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif membenarkan hal tersebut. Menurut Sufyan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis 3 Desember 2020 di rest area KM 19 Bekasi, saat bus yang ditumpangi pelaku berhenti.

"Jadi sekira pukul 08.00 WIB di waktu yang sama, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Jabar mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika ini. Karenanya saya selaku Kepala BNNP Jabar memerintahkan kepada Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Ardi Irniadi untuk lakukan penangkapan," kata Sufyan di Markas BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020.


Menurut Sufyan‎ penangkapan ini dilakukan saat pelaku yang berinisial IIS (45) sedang berada di bus antar provinsi tujuan Bekasi.

Baca Juga: Disdik Ciamis Tak Gegabah Lakukan Belajar Tatap Muka pada 2021

"Jadi pemantauan dilakukan sejak pagi harinya, dan tersangka baru diamankan jelang tengah malam dengan barang bukti 2 Kg sabu," ucapnya.


Sabu tersebut kata Sufyan disimpan tersangka IIS dalam sebuah ransel berwarna hitam. Di dalamnya terdapat bungkusan teh cina berwarna hijau yang berisi sabu-sabu kualitas tinggi.

"Diketahui tersangka merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur," ucapnya.

Baca Juga: Dokter Jadi Korban Keganasan Covid-19 Terus Bertambah


Selain barang bukti berupa sabu, diamankan juga barang bukti lainnya yaitu berupa ponsel sebagai alat tersangka berkomunikasi dalam penjualan barang ilegal tersebut.

"Kami juga amankan satu unit ponsel dan sedang kami teliti isi percakapannya," katanya.


Selanjutnya tersangka IIS ini kata Sufyan dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Terima Pengaduan Dugaan Politik Uang


Sementara penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan oleh penyidik dari BNNP Jabar untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya.


"Kasus ini tentunya akan dikembangkan, perkembangannya akan kami laporkan juga nanti ke media. Mudah-mudahan jika ada jaringannya akan kita amankan juga," ucapnya.


Akibat perbuatannya tersebut‎ tersangka dijerat undang-undang No-35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancamannya hukuman mati, pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Tuna Rungu pun Mahir Baca Puisi


Oleh karenanya Sufyan berharap masyarakat khususnya yang berada di Jawa Barat agar juga pro aktif terhadap peredaran narkotika ini.

Masyarakat bisa melaporkan aktivitas mencurigakan tentang narkoba ini dengan melapor ke BNNP Jabar atau ke kepolisan terdekat.


"Jangan sampai generasi-generasi bangsa rusak akibat narkoba. Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa bersinergi dengan BNNP maupun dengan aparat setempat untuk menanggulangi peredaran narkoba yang sudah meresahkan ini. Meski pandemi peredaran narkoba tetap ada, ini harus dicegah," ucapnya.***

 

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah