Paslon Bupati Pangandaran Adang-Supratman Ajukan Gugatan Ke MK

- 18 Desember 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

PRIANGANTIMURNEWS- Paska digelarnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akhir tingkat kabupaten Pangandaran 2020 pasangan calon nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dibenarkan oleh salahsatu Lawyer dari pasangan calon Adang Hadari-Supratman, Anang Fritriana.

Baca Juga: PT ASI Pudjiastuti Aviation Rugi Miliaran Rupiah dari Rekrutmen Pilot

Anang mengatakan, bahwa klein nya telah mengajukan gugatan ke MK pada hari Kamis, 17 Desember 2020 malam. Dalam permohonan gugatan ke MK, kliennya didampingi sebanyak 10 lawyer.

Berkas permohonan telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (eBP3) pukul 22.30 WIB.

"Ya benar kami telah mengajukan permohonan gugatan atas penyelenggaraan pilkada Pangandaran tahun 2020," ujar Anang, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Anang, ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut salahsatunya money politic dan keberpihakan dari penyelenggara atas penyelenggaraan pilkada Pangandaran tahun 2020.

"Kami masih mengumpulkan bahan-bahan untuk gugatan," ujar Anang, seraya dirinya mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghargai pelaksanaan pilkada di Pangandaran tahun 2020.

Sebelumnya komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon. KPU menurut dia harus siap menghadapinya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x